Viral Dimedsos, Mobil Plat Merah Dinkes Halangi Ambulans, Begini Kronologinya
SEBUAH video mobil plat merah dinas kesehatan (dinkes) halangi ambulans viral di media sosial. Ternyata mobil itu, milik Pemerintah Kabupaten Klaten. Sopir ambulans, Rudi Kristyadi (21) mengungkapkan kronologi kejadian itu. Awalnya dia membawa pasien yang terlibat kecelakaan di depan Stadion Trikoyo. Rencana awal, korban hendak dibawa ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten dengan melaju dari arah timur ke barat. “Saat perjalanan itu, sempat saya tanya ke pasien ternyata belum melaporkan ke keluarganya jika dirinya kecelakaan,†ucap Rudi, kepada awak media, Minggu (31/10/2021). Rudi kemudian memutuskan untuk membawa pulang korban kecelakaan itu ke rumahnya di Gondang sebelum dibawa ke rumah sakit. “Saya berani memutuskan seperti itu karena pasien hanya mengalami luka lecet dan kram serta kondisinya tenang,†jelas Rudi. Rudi menjelaskan, dalam perjalanan dari lampu merah pertigaan Tugu Adipura hingga depan Kantor Pemkab Klaten, dia memilih melintas di lajur kanan atau berlawanan arah karena arusnya padat merayap. Sejumlah mobil dari arah barat menuju timur pun sudah memberi jalan ambulans dengan melintas di jalur lambat. “Saya melihat dari jauh mobil berpelat merah dari lajur kiri tiba-tiba berpindah di lajur kanan. Hal ini membuat mobil ambulans saya berhadapan dengan mobil berpelat merah itu. Saat itu, saya membunyikan sirene tenang, yang bukan darurat,†ucapnya. Viral Usai Videonya Tersebar Rudi tidak menuduh mobil berpelat merah itu sengaja menghalangi laju mobil ambulans-nya. Kejadian itu pun menjadi viral usai divideokan oleh temannya yant berada di dalam mobil ambulans. Ia berharap agar pengemudi yang bersangkutan mengetahui jika mobil ambulans tetap diprioritaskan melintas ketika membawa pasien. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten Cahyono Widodo mengklarifikasi jika mobil berpelat merah itu merupakan kendaraan operasional milik sekretaris Dinkes Klaten. Menurut dia, mobil dinas sudah menghidupkan lampu zein ke kiri untuk memberi kesempatan mobil ambulans. Mengingat jalur kiri masih ada mobil, sehingga mobil pelat merah itu menunggu jalur kiri longgar terlebih dahulu. “Mobil ambulans sudah di depan mobil dinas sehingga mobil dinas tidak bisa bergerak. Menunggu mobil belakang mundur. Setelah mobil yang berada di belakang mobil dinas mundur, baru bisa mengambil jalur kiri,†jelasnya. Ia menegaskan, tidak benar jika mobil dinas itu menghalangi laju mobil ambulans. Mengingat sebagai jajaran dinkes tidak mungkin melakukan hal itu. (bbs/rs/rc/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: